Peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat kompleks dan penting dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia. PTUN bukan hanya lembaga peradilan yang menangani sengketa administrasi; itu juga berfungsi untuk melindungi hukum, demokrasi, dan keadilan dalam pemerintahan negara. Pertama, PTUN berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi tindakan administrasi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan tersebut berada dalam koridor hukum yang sesuai dan tidak merugikan hak-hak warga negara. Melalui keputusannya, PTUN menegakkan keadilan dan konsistensi pelaksanaan hukum di Indonesia.
Kedua, PTUN berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat. PTUN mewakili suara dan aspirasi masyarakat dalam proses administrasi negara. PTUN berfungsi sebagai saluran di mana warga negara dapat menyampaikan keluhan atau sengketa terhadap kebijakan atau tindakan administrasi pemerintah. Menjaga independensi dan integritasnya sebagai lembaga peradilan tetap menjadi tantangan bagi PTUN. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum lainnya, PTUN dapat memastikan bahwa putusannya objektif dan adil. Partisipasi masyarakat dalam proses peradilan di PTUN dan kolaborasi antar lembaga hukum juga memperkuat peran PTUN dalam menjaga NKRI. Dengan demikian, PTUN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pilar sistem hukum. Secara keseluruhan, PTUN memegang peran strategis dalam menegakkan hukum, demokrasi, dan keadilan, serta menjaga kedaulatan dan integritas NKRI di tengah dinamika perubahan dan tantangan yang ada. Oleh karena itu, peran PTUN dalam menjaga NKRI harus diapresiasi dan didukung oleh semua pihak untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dan keadilan tetap menjadi pilar utama dalam pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara
