Ketua Prodi HTN Siyasah –  Setiap tanggal 22 Desember, diperingati sebagai Hari Ibu di Indonesia. Perayaan Hari Ibu dilakukan untuk mengingat dan menghargai jasa dan kebaikan seorang ibu, juga sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para perempuan Indonesia, Penetapan tanggal 22 Desember memiliki sejarah panjang di baliknya. Mengutip buku Merayakan Ibu Bangsa karya I Gusti Agung Ayu Ratih, Martin Suryajaya, Melani Budianta, dan Siti Maemunah, hal yang dilawan dalam pergerakan perempuan di Indonesia sejak akhir abad ke-19 adalah tatanan patriarki dalam masyarakat tradisional.

Dalam semangat untuk merdeka, hingga pada awal abad ke-20 banyak gerakan perempuan yang muncul di Indonesia. Gerakan-gerakan yang muncul berupa organisasi perempuan, aktivis, hingga koran perempuan. Tidak terkecuali dengan penyelenggaraan Kongres Perempuan pertama kalinya pada tahun 1928. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Dalem Jayadipuran, Yogyakarta dan dihadiri oleh kurang lebih 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Kongres ini didasari dari semangat Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 sebelumnya. Kongres pertama ini berfokus pada permasalahan pendidikan dan perkawinan hingga menghasilkan tiga tuntutan pada pemerintah kolonial. Selain itu, lahir juga seruan 22 Desember untuk diperingati sebagai Hari Ibu Nasional pada kongres yang pertama. Tidak sampai di situ, perjuangan pun berlanjut pada Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta pada tahun 1935. Hasilnya, kongres tersebut menetapkan fungsi utama perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa.

Artinya, memiliki kewajiban untuk menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya. Kongres Perempuan Indonesia pun kembali dilanjutkan yang ketiga pada tahun 1938. Kongres inilah yang menghasilkan penetapan resmi Hari Ibu 22 Desember. Kemudian, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur menetapkan Hari Ibu tanggal 22 Desember sebagai hari nasional. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 16 Desember 1959 oleh Presiden Soekarno. Hingga hari ini, Hari Ibu masih diperingati sebagai hari nasional meskipun bukan sebagai hari libur. Melansir dari Pedoman Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), peringatan ini dimaksudkan untuk terus mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda, tentang makna Hari Ibu sebagai hari kebangkitan, persatuan, dan kesatuan perjuangan kaum perempuan, yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa.

“Terima kasih untuk setiap pelukan, kata-kata penyemangat, dan cinta yang telah Anda berikan kepada saya. Selamat Hari Ibu! (Thank you for every hug, word of encouragement, and acts of love you’ve given me. Happy Mother’s Day!.)” – Dr. Irwansyah, S.HI., M.H