Proses Pendaftaran SNBP;

Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun. Adapaun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2024 bersama Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peserta SNBP tidak dipungut biaya apapun. Biaya penyelenggaraan SNBP sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

  1. Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui laman https://portal–snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
  2. Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  3. Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh dari laman https://portal–snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
  4. Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP.
  5. Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju

Pendaftaran SNBP merupakan salah satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang digunakan oleh calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Calon mahasiswa disarankan untuk memahami dengan baik prosedur dan persyaratan pendaftaran serta terus memantau informasi resmi yang diberikan oleh perguruan tinggi terkait.