Dalam kegiatan tersebut, Hamdan Sudirman Marpaung dipercaya menjalankan peran sebagai Hakim Ketua dalam simulasi persidangan perkara perdata wanprestasi.
Pelaksanaan praktik sidang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap hukum acara serta melatih keterampilan teknis dan etika profesi hakim dalam proses persidangan. Sebagai Hakim Ketua, mahasiswa dituntut untuk mampu memimpin jalannya persidangan secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan para pihak, hingga pengambilan kesimpulan.
Di bawah bimbingan langsung Bapak Iwan Wahyudi, M.H., kegiatan praktik sidang ini menjadi sarana pembelajaran yang efektif dalam membentuk sikap profesional, tanggung jawab, serta integritas mahasiswa hukum tata negara sebagai calon aparatur penegak hukum di masa depan.
