Jurusan Hukum Tata Negara menyelenggarakan kegiatan Praktik Persidangan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian sebagai bagian dari penguatan kompetensi akademik dan keterampilan praktis mahasiswa dalam bidang hukum acara pidana. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang praktik peradilan kampus dengan melibatkan mahasiswa sebagai subjek utama dalam simulasi proses persidangan.
Praktik persidangan ini dirancang menyerupai proses peradilan yang sesungguhnya, mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, pemeriksaan saksi dan terdakwa, penyampaian tuntutan, pledoi, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Perkara yang disimulasikan berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan lalu lintas di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari aspek normatif hukum, tetapi juga memahami penerapan hukum secara nyata, termasuk pertanggungjawaban pidana, asas keadilan, serta perlindungan hak-hak korban dan terdakwa dalam proses peradilan. Selain itu, mahasiswa dilatih untuk berpikir kritis, bersikap profesional, dan menjunjung tinggi etika peradilan.
Dosen pengampu mata kuliah menyampaikan bahwa praktik persidangan merupakan sarana penting untuk menjembatani teori dan praktik hukum. Dengan adanya simulasi perkara nyata seperti pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal, mahasiswa diharapkan memiliki kepekaan hukum dan sosial terhadap kasus-kasus yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa dan menjadi bagian dari komitmen Jurusan Hukum Tata Negara dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan praktik hukum di dunia profesional. Jurusan berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan sebagai upaya peningkatan kualitas pembelajaran berbasis praktik peradilan.
